Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Karena Tidak Mempunyai SIM

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Karena Tidak Mempunyai SIM

Ketika berkendara perlu membawa surat lengkap yaitu surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang ditanyakan ketika ada razia dari pihak kepolisian. Anda akan ditanyai mengenai dua surat tersebut yang membuat Anda bisa mendapatkan denda tilang apabila tidak membawa keduanya atau bahkan salah satunya. Seperti ketika tidak mempunyai SIM, denda yang dibebankan besar yaitu hingga 1 juta rupiah atau kurungan paling lamanya 4 bulan. Aturan tersebut sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 281 LLAJ. Apabila mendapatkan denda tilang apabila tidak mempunyai SIM, maka bisa mengikuti cara bayar denda tilang elektronik yang praktis bisa Anda lakukan.

Membayar Denda Tilang Tidak Mempunyai SIM

Ketika Anda melanggar karena tidak mempunyai SIM, maka akan mendapatkan tilang elektronik. Di mana tilang yang didapatkan akan bisa dibayarkan dengan mudah yaitu bisa lewat online maupun offline tergantung dari kebutuhan yang dipunyai. Bagi nasabah bank BCA yang mendapatkan denda tilang karena tidak mempunyai SIM, bisa untuk melakukan pembayaran dengan mudah lewat dua cara berikut ini :

  • Cara yang pertama adalah dengan mendapatkan kode billing atau pembayaran terlebih dahulu. Anda perlu mendapatkan kode pembayaran e-tilang yang dipunyai lewat mengunjungi tilang kejaksaan. Anda tidak perlu menggunakan aplikasi karena mengakses kode billing e-tilang yang didapatkan bisa lewat website dari tilang kejaksaan saja. Selanjutnya tinggal memasukkan nomor berkas tilang yang Anda terima untuk mengetahui rincian denda tilang yang perlu untuk dilunasi. Ikuti langkah selanjutnya sehingga akan muncul kode pembayaran e-tilang yang bisa dilakukan lewat banyak cara dari bank BCA.
  • Setelah mendapatkan kode billing e-tilang, maka langkah selanjutnya adalah dengan memilih cara pembayaran yang tersedia dari bank BCA. Sebagai nasabah bank BCA, Anda bisa menikmati kemudahan untuk melakukan pembayaran yang praktis baik itu secara online maupun offline yang bisa dibayar langsung. Pembayaran kode billing e-tilang yang didapatkan karena tidak mempunyai SIM secara online bisa menggunakan KlikBCA dan Klik BCA Bisnis.

Anda cukup login ke KlikBCA, memilih menu pembayaran, pajak, penerimaan negara, memasukkan kode billing yang telah didapatkan, dan lanjutkan untuk pembayaran hingga transaksi dapat berhasil. Sedangkan pembayaran e-tilang ketika tidak mempunyai SIM juga bisa dilakukan secara langsung yaitu lewat ATM BCA dan datang ke kantor cabang bank BCA. Anda dapat untuk mengunjungi kantor cabang bank BCA terdekat untuk melakukan transaksi perbankan termasuk juga pajak penerimaan daerah karena melanggar aturan lalu lintas saat berkendara yaitu tidak mempunyai SIM.

Cara Mencegah Tidak Terkena Denda Tilang Elektronik

Selain cara bayar denda tilang elektronik yang mudah seperti di atas, Anda juga bisa lebih bijak untuk menghindari kejadian yang sama. Caranya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang bisa terkena denda. Misalnya bagi Anda yang terkena denda karena tidak mempunyai SIM yang bisa terkena hingga 1 juta rupiah atau kurungan hingga 4 bulan, maka solusinya yang diambil adalah dengan membuat SIM yang Anda butuhkan sesuai dengan kendaraan yang dipunyai. Biaya pembuatan SIM juga lebih murah dan akan digunakan selama 5 tahun kedepan, sehingga bisa membuat Anda lebih tenang untuk berkendara.

Cara yang bisa diikuti untuk menghindari denda tilang tidak mempunyai SIM adalah dengan membuat SIM dengan langkah berikut ini :

  • Anda perlu untuk memenuhi pembuatan usia pembuatan SIM tergantung dari jenisnya yaitu dari 17 tahun.
  • Anda perlu untuk menyiapkan administrasi berupa formulir pendaftaran SIM, e-KTP, dan juga dokumen yang dibutuhkan.
  • Lakukan tes kesehatan jasmani yang berupa penglihatan, pendengaran, dan juga fisik.
  • Lakukan tes psikologi yang terdiri dari kemampuan kognitif dan psikomotorik serta kepribadian.
  • Ikuti ujian teori dan praktik untuk syarat penerbitan SIM.

Seperti cara bayar denda tilang elektronik  yang mudah, pembuatan SIM yang Anda butuhkan juga praktis karena tidak hanya secara offline tetapi juga online. Dengan mempunyai SIM akan membuat Anda lebih tenang berkendara dan juga mentaati peraturan lalu lintas karena membawa surat yang lengkap saat berkendara sehingga akan lolos ketika ada razia dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *