
Klaim Allianz Jiwa Akan Ditolak Apabila Penyebab Kematian Karena Hal Ini!
Klaim Allianz pada dasarnya merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat proteksi dari produk proteksi atau perlindungan yang Anda miliki. Di Indonesia sendiri tidak sedikit diantaranya masyarakat yang tergabung atau menggunakan produk asuransi keluaran dari Allianz ini, baik itu asuransi kesehatan maupun yang sangat populer pasca pandemi beberapa waktu belakangan ini adalah jenis asuransi jiwa atau asuransi kematian.
Mengenal Asuransi Jiwa
Pada dasarnya asuransi jiwa sendiri tidak kalah populer jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan, khususnya adalah bagi masyarakat yang sadar bahwa dirinya memiliki peran yang penting dalam sebuah keluarga, contohnya adalah dituntut sebagai pencari nafkah atau tulang punggung keluarga. Dimana peran tersebut mengharuskan Anda untuk setidaknya terproteksi menggunakan asuransi agar lebih aman. Sehingga kelak ketika ajal datang menjemput, maka tidak perlu lagi khawatir akan biaya kebutuhan anak dan pasangan karena telah dicover oleh asuransi.
Jadi asuransi jiwa bisa dikatakan sebagai produk keuangan yang fungsinya adalah proteksi atau pengalihan resiko. Perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu peserta asuransi dengan perusahaan asuransi, dengan peserta yang membayarkan sejumlah uang sebagai kewajiban atas premi kepada perusahaan, jadi jika seandainya nanti meninggal dunia maka bisa mendapatkan uang pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut, dimana nominalnya sesuai dengan perjanjian di awal.
Kematian Yang Tidak Ditanggung Asuransi Jiwa
Meskipun dikatakan bahwa jenis asuransi yang satu ini akan memberikan uang pertanggungjawaban kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati, namun juga harus tahu bahwa sebenarnya tidak semua jenis kematian sudah pasti akan ditanggung oleh asuransi jiwa. Jadi jika mengajukan klaim Allianz untuk kematian-kematian tersebut pastinya akan ditolak, berikut ini beberapa jenis, yaitu :
- Kematian yang disebabkan oleh aktifitas atau hobby beresiko, tidak sedikit diantara orang-orang yang punya kecenderungan suka melakukan sesuatu yang bisa menantang atau membangkitkan adrenalin, sebut saja diantaranya adalah menyelam atau diving di kedalaman tertentu, berselancar, panjat tebing dan sejenisnya. Kenyataannya sendiri aktivitas-aktivitas beresiko tersebut mengancam nyawa dan tinggi resiko mengalami kecelakaan, jika seandainya meninggal dunia disebabkan oleh hal tersebut, pastinya klaim akan ditolak atau gagal. Karena tidak termasuk dalam proteksi asuransi jiwa.
- Pembunuhan, ada juga kondisi kematian lainnya yang rata-rata perusahaan asuransi pasti akan menolak pengajuan klaim, diantaranya adalah adanya pembunuhan, apalagi jika pembunuhan ini dilakukan secara sengaja oleh anggota keluarga sendiri yang termasuk kedalam ahli waris atau penerima manfaat dari asuransi tersebut. Mengingat bagaimanapun juga sebenarnya kejahatan semacam ini kerab terjadi di luar negeri.
- Bunuh diri, bunuh diri atau kematian yang dilakukan secara sengaja, apalagi oleh tertanggung asuransi tersebut juga termasuk hal yang tidak diproteksi dengan asuransi jiwa. Bunuh diri ini termasuk hal yang tidak dibenarkan oleh apapun, seperti apapun kondisinya. Jadi jika seandainya peserta dengan sengaja memang mengakhiri jiwanya, apalagi dengan tujuan agar uang asuransi dapat dicairkan kepada ahli waris maka sebuah kesalahan, dimana justru asuransi tidak akan dapat diklaim, karena termasuk dalam pengecualian atau tidak ikut diproteksi.
- Kematian yang disebabkan oleh hukuman, contohnya adalah Anda yang melakukan tindak kriminalitas dan mendapatkan sanksi yaitu hukuman mati atau seumur hidup oleh aparat kepolisian, nantinya tidak akan bisa menerima manfaat asuransi tersebut. Klaim sudah pasti akan gagal atau ditolak.
- Kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan yang melanggar hukum, kematian akibat kecelakaan ini pada dasarnya juga cukup tinggi atau sering terjadi di Indonesia, dimana diantara penyebabnya adalah kegiatan yang melanggar hukum layaknya mengemudi saat mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Hal yang wajar jika seandainya asuransi tidak akan bertanggungjawab dengan memberikan proteksinya.
Itulah diantaranya beberapa jenis kematian yang tidak termasuk dalam perlindungan atau proteksi dari produk asuransi, klaim Allianz jiwa sudah pasti akan gagal nantinya. Meskipun dikatakan bahwa semua orang akan mati, namun belum tentu semuanya butuh proteksi dengan asuransi jiwa ini. Kalangan yang berperan sebagai pencari nafkah atau tulang punggung keluarga yang wajib punya.